Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Nasabah sampai Merugi Rp 160 Juta, Pegawai Bank di Aceh Ditangkap

Kompas.com - 28/03/2024, 11:20 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Aceh Timur karena diduga menipu nasabahnya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kasus yang melibatkan pegawai bank berinisial MU (34) terjadi pada awal 2018.

Kala itu korban mengambil pinjaman melalui MU dengan jaminan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS). 

“Tiga tahun berjalan, pada awal 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman, akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari bank konvensional ke bank syariah,” kata Rizal, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaannya Tak Diketahui

Pada Juli 2021, MU datang ke tempat kerja korban dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, tapi korban menolaknya.

Kemudian MU memberikan jaminan korban. Menurut MU, dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank.

Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya.

Pada Juni 2023, korban kembali menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, tapi MU sudah tidak bisa dihubungi.

Diperoleh informasi setelah peralihan dari bank konvensional ke bank syariah, MU bekerja di salah satu bank bilangan Peureulak.

Kemudian korban mendatangi bank MU bekerja, tapi pelaku tidak bisa ditemui.

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M Bersama Nina Wati, Iptu Supriadi Tiba-tiba Menghilang

Saat ditanyakan ke bank, ternyata ada pencairan kredit atas nama korban sebesar Rp 160 juta melalui MU.

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Dugaan Palsukan Dokumen Bank di Aceh Timur Terungkap, Polisi Ciduk Seorang Pria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com