SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang berinisial ABP ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
ABP ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencairan kredit fiktif dan pencairan asuransi fiktif sejak 2019, yang digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan, perbuatan ABP telah merugikan negara hingga Rp 7,7 miliar.
"Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BPD Jateng mengalami kerugian cukup besar yakni Rp 7.751.747.739," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Buron 10 Tahun, DPO Investasi Bodong “Trading Forex” Ditangkap di Magelang
Sejauh ini, Kejari Semarang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi untuk mendalami kasus yang menyeret tersangka itu.
"Tersangka inisial ABP itu sebagai kepala unit pemasaran Cabang Pembantu Unit Kaligawe terhitung tanggal 17 Maret 2017 sampai 17 April 2021," kata dia.
ABP diketahui secara sengaja melakukan pencairan kredit fiktif dan melakukan klaim asuransi dengan data fiktif saat masih menjadi kepala unit.
"Sebagai kepala unit pemasaran Kaligawe melakukan pencarian tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit," paparnya.
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia