SOLO, KOMPAS.com - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait PDI-P yang menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Wali Kota Solo ini meminta apabila ada kecurangan untuk dilaporkan.
"Kalau ada kecurangan dilaporkan aja. Ya, kan sudah ada jalurnya masing-masing," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Soal Klaim Gibran Getarkan Kandang Banteng di Jateng, Ganjar: Hati-hati Ketanduk
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penolakan itu tertuang di dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P Bambang Wuryanto.
Surat ini dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDI-P, dikutip pada Rabu (21/2/2024).
Surat pernyataan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun.
PDI-P mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024.
Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.
"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat DPP PDI-P tersebut.
Baca juga: Viral, Video Tumpukan Uang Miliaran Rupiah di Kantor DPC PDI-P Banyumas, Ini Penjelasan Pengurus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.