Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Jaksa Tahan Mantan Sekda Kepulauan Tanimbar

Kompas.com - 27/02/2024, 16:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Mutiolkosu, Selasa (27/2/2024).

Ruben ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 senilai Rp 1,9 miliar.

Selain Ruben, penyidik Kejati Maluku juga ikut menahan PM, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2020.

Baca juga: APBD Bangka Belitung 2024 Disahkan, Biaya Perjalanan Dinas Capai Rp 123 Miliar

Ruben sempat menjabat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar namun kemudian diganti setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun Ruben dan PM resmi ditahan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca juga: Muncikari di Kepulauan Tanimbar Ditangkap Setelah Jual 12 Anak di Bawah Umur

Keduanya juga sempat menjalani pemeriksaan oleh tim dokter sebelum akhirnya dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Ambon sore tadi.

"Setelah selesai penyerahan tahap II, maka kedua terdakwa selanjutnya ditahan oleh penuntut umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa.

Dia menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Kedua terdakwa disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya penuntut umum Kejari Tanimbar akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," ungkapnya.

Pantauan di lapangan, kedua terdakwa keluar dari Kantor Kejati Maluku sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Keduanya digelandang oleh petugas menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, sejumlah wartawan sempat melayangkan pertanyaan namun keduanya bungkam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com