Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari di Kepulauan Tanimbar Ditangkap Setelah "Jual" 12 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 22/02/2024, 13:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Pria berinisial EKM (31) itu diduga diringkus setelah 12 kali menjual anak perempuan di bawah umur untuk bisnis prostitusi.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan, tersangka diringkus di sebuah kamar penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, pada Jumat (12/2/2024) malam.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi serta ponsel milik korban dan pelaku.

"Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi untuk menjual para korban ke pria hidung belang," kata Umar kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Kakek 74 Tahun di Tanimbar Maluku Berulang Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Ia menjelaskan, tersangka menjual korban ke pria hidung belang dengan harga Rp 500.000.

Dari setiap transaksi yang dilakukan, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 400.000, sedangkan korban hanya mendapat jatah Rp 100.000.

"Jadi sekali layani tamu harganya itu Rp 500.000, biasanya korban disuruh melayani dua tamu sehari jadi sekali layani tamu tersangka dapat Rp 400.000 dan korban hanya Rp 100.000," ungkapnya.

Ia menegaskan, perbuatan tersangka merupakan kejahatan yang harus dihukum berat.

"Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas,” tegasnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari menambahkan, tersangka menjadi muncikari dan terlibat dalam bisnis prostitusi karena terdesak masalah ekonomi.

Ia mengaku, salah satu korbannya adalah keponakannya sendiri. Para korban anak ini umumnya diimingi pekerjaan, namun malah dijual oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahkan ada 12 korban yang telah dijual untuk melayani pria hidung belang di Kepulauan Tanimbar. Salah satu korban itu keponakan tersangka sendiri,” ungkapnya.

Handry menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang terlibat kasus prostitusi.

Adapun para korban anak yang dijual tersangka kini tengah mendapat pendampingan dari Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Korban anak tersebut saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com