Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 74 Tahun di Tanimbar Maluku Berulang Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 17/01/2024, 06:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang kakek di salah satu desa di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, LS, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kakek berusia 74 tahun ini diketahui mencabuli korban berulang kali pada akhir Desember 2023.

Kasus ini baru terbongkar setelah salah satu keluarga korban memergoki sang kakek membawa korban masuk ke rumahnya.

Baca juga: Gempa M 5,7 Guncang Tanimbar, Tak Berpotensi Tsunami

Korban lalu ditanya dan setelah itu ia menceritakan perbuatan bejat sang kakek kepada orangtuanya. Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban dengan uang.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Tanimbar Meluas, Polisi Bantu Warga Padamkan Api

Setelah diiming-iming dengan uang, korban kemudian dibawa ke rumah pelaku yang berada jauh dari permukiman warga, kemudian korban dicabuli.

"Korban dibujuk dengan uang, dan setelah itu korban dicabuli di rumah pelaku," kata Handry kepada wartawan via telepon, Selasa (16/1/2024).

Adapun korban dicabuli selama empat kali terhitung sejak 28-31 Desember 2023.

Menurut Handry, setiap kali usai melancarkan aksinya itu, sang kakek selalu mengancam korban.

Ancaman itu membuat korban ketakutan dan tak bisa berbuat apa-apa.

"Selesai melakukan pencabulan dengan korban pelaku ini selalu mengancam korban bila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban," katanya.

Ia mengungkapkan, polisi yang menerima laporan kemudian bergerak untuk menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu dijebloskan ke sel tahanan.

"Terlapor ditetapkan sebagai tersangka tanggal 10 Januari kemarin, dan saat ini sudah ditahan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com