Salin Artikel

Kakek 74 Tahun di Tanimbar Maluku Berulang Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

AMBON, KOMPAS.com - Seorang kakek di salah satu desa di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, LS, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kakek berusia 74 tahun ini diketahui mencabuli korban berulang kali pada akhir Desember 2023.

Kasus ini baru terbongkar setelah salah satu keluarga korban memergoki sang kakek membawa korban masuk ke rumahnya.

Korban lalu ditanya dan setelah itu ia menceritakan perbuatan bejat sang kakek kepada orangtuanya. Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban dengan uang.

Setelah diiming-iming dengan uang, korban kemudian dibawa ke rumah pelaku yang berada jauh dari permukiman warga, kemudian korban dicabuli.

"Korban dibujuk dengan uang, dan setelah itu korban dicabuli di rumah pelaku," kata Handry kepada wartawan via telepon, Selasa (16/1/2024).

Adapun korban dicabuli selama empat kali terhitung sejak 28-31 Desember 2023.

Menurut Handry, setiap kali usai melancarkan aksinya itu, sang kakek selalu mengancam korban.

Ancaman itu membuat korban ketakutan dan tak bisa berbuat apa-apa.

"Selesai melakukan pencabulan dengan korban pelaku ini selalu mengancam korban bila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban," katanya.

Ia mengungkapkan, polisi yang menerima laporan kemudian bergerak untuk menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu dijebloskan ke sel tahanan.

"Terlapor ditetapkan sebagai tersangka tanggal 10 Januari kemarin, dan saat ini sudah ditahan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/065549078/kakek-74-tahun-di-tanimbar-maluku-berulang-kali-cabuli-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke