Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 74 Tahun di Tanimbar Maluku Berulang Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 17/01/2024, 06:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang kakek di salah satu desa di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, LS, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kakek berusia 74 tahun ini diketahui mencabuli korban berulang kali pada akhir Desember 2023.

Kasus ini baru terbongkar setelah salah satu keluarga korban memergoki sang kakek membawa korban masuk ke rumahnya.

Baca juga: Gempa M 5,7 Guncang Tanimbar, Tak Berpotensi Tsunami

Korban lalu ditanya dan setelah itu ia menceritakan perbuatan bejat sang kakek kepada orangtuanya. Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban dengan uang.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Tanimbar Meluas, Polisi Bantu Warga Padamkan Api

Setelah diiming-iming dengan uang, korban kemudian dibawa ke rumah pelaku yang berada jauh dari permukiman warga, kemudian korban dicabuli.

"Korban dibujuk dengan uang, dan setelah itu korban dicabuli di rumah pelaku," kata Handry kepada wartawan via telepon, Selasa (16/1/2024).

Adapun korban dicabuli selama empat kali terhitung sejak 28-31 Desember 2023.

Menurut Handry, setiap kali usai melancarkan aksinya itu, sang kakek selalu mengancam korban.

Ancaman itu membuat korban ketakutan dan tak bisa berbuat apa-apa.

"Selesai melakukan pencabulan dengan korban pelaku ini selalu mengancam korban bila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban," katanya.

Ia mengungkapkan, polisi yang menerima laporan kemudian bergerak untuk menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu dijebloskan ke sel tahanan.

"Terlapor ditetapkan sebagai tersangka tanggal 10 Januari kemarin, dan saat ini sudah ditahan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com