Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari di Kepulauan Tanimbar Ditangkap Setelah "Jual" 12 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 22/02/2024, 13:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Pria berinisial EKM (31) itu diduga diringkus setelah 12 kali menjual anak perempuan di bawah umur untuk bisnis prostitusi.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan, tersangka diringkus di sebuah kamar penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, pada Jumat (12/2/2024) malam.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi serta ponsel milik korban dan pelaku.

"Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi untuk menjual para korban ke pria hidung belang," kata Umar kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Kakek 74 Tahun di Tanimbar Maluku Berulang Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Ia menjelaskan, tersangka menjual korban ke pria hidung belang dengan harga Rp 500.000.

Dari setiap transaksi yang dilakukan, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 400.000, sedangkan korban hanya mendapat jatah Rp 100.000.

"Jadi sekali layani tamu harganya itu Rp 500.000, biasanya korban disuruh melayani dua tamu sehari jadi sekali layani tamu tersangka dapat Rp 400.000 dan korban hanya Rp 100.000," ungkapnya.

Ia menegaskan, perbuatan tersangka merupakan kejahatan yang harus dihukum berat.

"Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas,” tegasnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari menambahkan, tersangka menjadi muncikari dan terlibat dalam bisnis prostitusi karena terdesak masalah ekonomi.

Ia mengaku, salah satu korbannya adalah keponakannya sendiri. Para korban anak ini umumnya diimingi pekerjaan, namun malah dijual oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahkan ada 12 korban yang telah dijual untuk melayani pria hidung belang di Kepulauan Tanimbar. Salah satu korban itu keponakan tersangka sendiri,” ungkapnya.

Handry menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang terlibat kasus prostitusi.

Adapun para korban anak yang dijual tersangka kini tengah mendapat pendampingan dari Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Korban anak tersebut saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com