Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.
Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara
Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.
Selain itu juga terungkap bawa ponsel pelaku dan korban sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya Rabu (7/2/2024).
Tersangka dihadirkan rekonstruksi ini dengan didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Baca juga: Komplotan Pencuri Sapi di Penajam Berhasil Diungkap, Hewan Langsung Dipotong di Tempat
AKP Dian menyebut, korban ulang tahun pada tanggal 27 Desember dan usianya 18 tahun yang berarti berubah dari anak menjadi dewasa.
Namun usia dewasa pelaku dalam kurun waktu 20 hari ke depan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.
"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.
Sebelumnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Padahal Tinggal Hitungan Hari, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Terpaksa Lalui Momen Penting di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.