Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Usia Pelaku Hampir 18 Tahun

Kompas.com - 08/02/2024, 12:21 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan tiga anaknya menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Penajem Utara, Kalimantan Timur.

Pembunuhan terjadi di rumah korban di Desa Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa, (6/2/2024) dini hari.

Korban adalah Waluyo (35) dan istrinya, SW (34). Serta tiga anaknya yang masih di bawah umur yakni RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).

Belakangan terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah JND (17), yang tercatat sebagai seorang pelajar. JND juga tercatat sebagai tetangga korban.

Baca juga: Pengakuan Pelajar SMK Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Penajam Paser Utara

Dan berikut sederet fakta pembunuhan yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga itu:

Pelaku dalam kondisi mabuk

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat minum minuman keras dengan beberapa temannya di lokasi yang tak jauh dari rumah korban.

Setelah itu, JND pulang ke rumah untuk mengambil parang tanpa gagang sepanjang 60 sentimeter. Lalu ia menuju rumah korban yang tak jauh dari rumahnya untuk melakukan aksinya.

Sebelum pembunuhan terjadi, sempat ada konflik sepele antara keluarga korban dan keluarga pelaku.

Salah satunya adalah masalah ayam dan korban belum mengembalikan helm yang telah dipinjam selama tiga hari.

Baca juga: Kasus Pembunuhan 5 Orang di Penajam Paser Utara oleh Siswa SMK, Pelaku Juga Perkosa 2 Korbannya

Selain itu disebut-sebut bahwa pelaku semakin menjalin hubungan asmara dengan korban RJS.

Namun hubungan mereka kandas karena tak direstui oleh Waluyo dan istrinya yang juga menjadi korban tewas.

“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).

Perkosa dua korbannya

Ilustrasi garis polisi. ABC INDONESIA Ilustrasi garis polisi.
Saat tiba di rumah korban, JND mematikan listrik rumah Waluyo. Saat itu hanya ada korban SW dan tiga anaknya dalam rumah.

Sementara Waluyo berada di luar rumah. Tak lama, Waluyo pulang dan saat masuk ke ruang tamu, ia langsung ditebas menggunakan parang oleh JND.

SW yang mendengar suara ribut-ribut pun terbangun. Ia kemudian dibunuh dengan menggunakan parang oleh JND.

Hal yang sama juga dilakukan JND kepada tiga korban lainnya yang masih di bawah umur yakni RJS, VDS dan ZAA.

Selain itu, pelaku juga memperkosa korban SW dan RJS. keduanya ditemukan dalam kondisi tewas bersimbah darah dan tak mengenakan busana.

Baca juga: Usai Bunuh 5 Orang, Siswa SMK di Penajam Paser Utara Buat Keterangan Palsu, Ganti Baju dan Ajak Kakak Lapor RT

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” kata AKBP Supriyanto.

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa tiga ponsel serta uang Rp 300.000 milik korban.

Ganti baju dan beri kesaksian palsu

Usai melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumah dan ganti baju.

Lalu ia mengajak kakaknya untuk lapor RT. Saat itu ia memberikan kesaksian palsu yakni mengaku melihat tiga hingga sepulu orang yang melakukan pembunuhan.

“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” jelas Kapolres.

Pihak RT pun membuat laporan ke polisi. JND pun diminta keterangan sebagai saksi.

Namun keterangannya tak sama dengan hasil olah TKP. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan JND sebagai pelaku tunggal.

Polisi juga menjelaskan bahwa pelaku masih di bawah umur dan berstatus dengan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, 5 Orang Tewas, Pelaku Masih SMK

Rekonstruksi, JND peragakan 56 adegan

Ilustrasi tersangka. KOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi tersangka.
Reka adegan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur digelar pada Rabu (7/2/2024).

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka.

Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat.

Proses rekonstruksi dilakukan sejak pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita.

Turut dihadirkan beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras.

Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.

Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara

Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.

Selain itu juga terungkap bawa ponsel pelaku dan korban sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.

Ulang tahun 20 hari lagi

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.

Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya Rabu (7/2/2024).

Tersangka dihadirkan rekonstruksi ini dengan didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Baca juga: Komplotan Pencuri Sapi di Penajam Berhasil Diungkap, Hewan Langsung Dipotong di Tempat

AKP Dian menyebut, korban ulang tahun pada tanggal 27 Desember dan usianya 18 tahun yang berarti berubah dari anak menjadi dewasa.

Namun usia dewasa pelaku dalam kurun waktu 20 hari ke depan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.

"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.

Sebelumnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Padahal Tinggal Hitungan Hari, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Terpaksa Lalui Momen Penting di Tahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Hilangnya 15 Laptop Kemendikbud Terkendala Ruangan yang Steril

Penyelidikan Hilangnya 15 Laptop Kemendikbud Terkendala Ruangan yang Steril

Regional
Korupsi Dana KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank di Banten Dituntut 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kepala Cabang Bank di Banten Dituntut 3 Tahun Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Regional
Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Curi Onderdil Mobil, Pria di Kupang Dihakimi Warga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

Regional
Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Regional
Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com