PENAJAM, KOMPAS.com – Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) beberapa bulan terakhir diresahkan oleh aksi pencurian hewan ternak yakni sapi.
Bahkan aksi nekat yang dilakukan pelaku itu dengan cara langsung memotong sapi di tempat pencurian dan membelahnya menjadi beberapa bagian.
Mendapat informasi meresahkan tersebut, jajaran Polres PPU langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, enam pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim PPU belum lama ini.
Baca juga: Modus Baru, Pencuri Sapi di Langkat Pakai Mobil Avanza
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, tidak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku pencurian yang meresahkan warga tersebut. Namun masih terdapat dua pelaku lainnya yang masih buron.
“Alhamdulillah dalam tempo 2 kali 24 jam kita berhasil mengamankan tiga pelaku utama. Totalnya ada delapan, dua orang kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang,” kata Hendrik dalam jumpa persnya di Mapolres PPU, Senin (6/2/2023).
Hendrik menyebut, enam pelaku termasuk satu orang penadah yang merupakan penjual daging sapi di Pasar Petung. Enam orang tersebut masing masing berinisial J (53), M (53), AM (58), RD (48), JT (38) dan R (55). Otak dari aksi pencurian itu adalah J yang juga tetangga korban.
Baca juga: Kepergok Warga, Pencuri Sapi Nyaris Tewas Babak Belur Dihajar Warga
Dalam proses penyelidikan, aksi pencurian 11 ekor sapi ditemukan di empat lokasi berbeda dan di waktu yang berbeda. Para pelaku melakukan pencurian sejak tanggal 28 Desember 2022. Kemudian aksi berlanjut di tanggal 4 dan 25 Januari 2023.
“Di tanggal 25 Januari itu ada dua TKP. Jadi begitu sudah ditarget siang hari, mereka langsung mendatangi ke TKP, langsung dipotong di tempat, dibelah menjadi 2 bagian. Jeroan dikeluarkan, dibuang kotorannya lalu diangkut dan dijual ke penadah,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kebiasaan warga meninggalkan ternaknya tanpa pengawasan dan jauh dari perkampungan dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku. Aksi memotong hewan curian dilakukan malam hingga dini hari.
Daging hasil curian dijual pelaku dengan harga Rp 130.000 per kilogram. Sementara R yang merupakan penadah menjualnya dengan harga Rp 140.000.
“Mereka bukan sindikat hanya biasa bersama. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 165 juta,” tuturnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lima pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 soal pencurian ternak dengan pemberatan Pasal 65 KUHP. Sementara untuk satu orang penadah, dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun.
“Untuk R mendapat ancaman hukuman penjara 4 tahun, dengan pasal pengecualian tapi tetap kita tahan di Rutan Polres,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.