Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa di Seram Bagian Barat

Kompas.com - 06/02/2023, 23:16 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat, Maluku, menetapkan terangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan gempa pada 2019.

Tersangka baru itu merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seram Bagian Barat berinisial MT.

Baca juga: 1 Lagi Tersangka Korupsi E-KTP di Seram Bagian Barat Diserahkan ke Jaksa

MT ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Seram Bagian Barat di Piru, Senin (6/2/2023).

“Hari ini jaksa penyidik telah menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sisa dana siap pakai di BPBD Seram Bagian Barat tahun 2019,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Seram Bagian Barat Taufik Purwanto kepada wartawan, Senin.

Adapun MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: B-113/Q.1.1.16/Fd.2/02/2023.

Dengan penetapan tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini dua orang. Sebelumnya penyidik Kejari Seram Bagian Barat terlebih dahulu menetapkan MM sebagai tersangka pada Desember 2022.

Dalam kasus itu MM bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Jadi sampai saat ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pertama MM dan MT,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Lapas Kelas II Piru selama 20 hari.

Adapun dalam kasus ini, BPKP Maluku menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan pelaku mencapai Rp 1 miliar.

“Hasil audit BPKP Maluku itu kerugian Negara mencapai Rp 1 miliar,” katanya.

Baca juga: Geledah Kantor BPBD Seram Bagian Barat, Jaksa Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana Gempa

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perbuhan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling baling banyak Rp 1 miliar.

“Kedua tersangka  melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR RI dan BPOM Sidak Pasar Peterongan Semarang, Temukan Makanan dengan Kandungan Berbahaya

DPR RI dan BPOM Sidak Pasar Peterongan Semarang, Temukan Makanan dengan Kandungan Berbahaya

Regional
Angka Stunting Kota Malang 8,9 Persen, ASN Pemkot Diminta Jadi Orangtua Asuh

Angka Stunting Kota Malang 8,9 Persen, ASN Pemkot Diminta Jadi Orangtua Asuh

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 Maret 2023

Regional
108 Suporter Bonek Mania Dipulangkan Jelang Pertandingan PSIS Vs Persebaya, Beberapa Daerah Dijaga Ketat

108 Suporter Bonek Mania Dipulangkan Jelang Pertandingan PSIS Vs Persebaya, Beberapa Daerah Dijaga Ketat

Regional
Viral Video Pemuda Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru Pakai Uang Pribadi

Viral Video Pemuda Perbaiki Jalan Rusak di Pekanbaru Pakai Uang Pribadi

Regional
Motif Pembunuhan Dokter Paru di Nabire, Polisi: Pelaku Sakit Hati Ada Pemotongan Insentif Covid-19

Motif Pembunuhan Dokter Paru di Nabire, Polisi: Pelaku Sakit Hati Ada Pemotongan Insentif Covid-19

Regional
Moda Angkutan Lebaran di Gorontalo Akan Disemprot Disinfektan

Moda Angkutan Lebaran di Gorontalo Akan Disemprot Disinfektan

Regional
Diduga Usai Pesta Miras, WN Australia di Bali Tewas di Kamar Hotel

Diduga Usai Pesta Miras, WN Australia di Bali Tewas di Kamar Hotel

Regional
Video Viral Ayah Aniaya Anaknya di Bombana Sultra, Alasannya Malu Ditegur Guru

Video Viral Ayah Aniaya Anaknya di Bombana Sultra, Alasannya Malu Ditegur Guru

Regional
Soal Piala Dunia U-20 Bakal Undang Artis K-Pop, Gibran: Jangan Banyak Berharap, Siap-siap Sedih

Soal Piala Dunia U-20 Bakal Undang Artis K-Pop, Gibran: Jangan Banyak Berharap, Siap-siap Sedih

Regional
Pengakuan Istri Pembacok Mantan Ketua KY, Suaminya Pulang dengan Baju Berlumuran Darah

Pengakuan Istri Pembacok Mantan Ketua KY, Suaminya Pulang dengan Baju Berlumuran Darah

Regional
Kasus Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, Polisi: Pemusnahan Itu Atas Perintah Bupati Nagekeo

Kasus Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, Polisi: Pemusnahan Itu Atas Perintah Bupati Nagekeo

Regional
Kasus DBD di Sumbawa Capai 207 Kasus, Didominasi Usia Anak

Kasus DBD di Sumbawa Capai 207 Kasus, Didominasi Usia Anak

Regional
Cerita Warga yang Lihat Pemusnahan 10,3 Kg Mesiu: Kaget Kok Siang-siang Banyak Polisi Berseragam

Cerita Warga yang Lihat Pemusnahan 10,3 Kg Mesiu: Kaget Kok Siang-siang Banyak Polisi Berseragam

Regional
Kapolri Mutasi 10 Perwira di Polda Kepri

Kapolri Mutasi 10 Perwira di Polda Kepri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke