AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat, Maluku, menetapkan terangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan gempa pada 2019.
Tersangka baru itu merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seram Bagian Barat berinisial MT.
Baca juga: 1 Lagi Tersangka Korupsi E-KTP di Seram Bagian Barat Diserahkan ke Jaksa
MT ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Seram Bagian Barat di Piru, Senin (6/2/2023).
“Hari ini jaksa penyidik telah menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sisa dana siap pakai di BPBD Seram Bagian Barat tahun 2019,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Seram Bagian Barat Taufik Purwanto kepada wartawan, Senin.
Adapun MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: B-113/Q.1.1.16/Fd.2/02/2023.
Dengan penetapan tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini dua orang. Sebelumnya penyidik Kejari Seram Bagian Barat terlebih dahulu menetapkan MM sebagai tersangka pada Desember 2022.
Dalam kasus itu MM bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jadi sampai saat ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pertama MM dan MT,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Lapas Kelas II Piru selama 20 hari.
Adapun dalam kasus ini, BPKP Maluku menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan pelaku mencapai Rp 1 miliar.
“Hasil audit BPKP Maluku itu kerugian Negara mencapai Rp 1 miliar,” katanya.
Baca juga: Geledah Kantor BPBD Seram Bagian Barat, Jaksa Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana Gempa
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perbuhan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling baling banyak Rp 1 miliar.
“Kedua tersangka melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.