Salin Artikel

Sederet Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Usia Pelaku Hampir 18 Tahun

Pembunuhan terjadi di rumah korban di Desa Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa, (6/2/2024) dini hari.

Korban adalah Waluyo (35) dan istrinya, SW (34). Serta tiga anaknya yang masih di bawah umur yakni RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).

Belakangan terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah JND (17), yang tercatat sebagai seorang pelajar. JND juga tercatat sebagai tetangga korban.

Dan berikut sederet fakta pembunuhan yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga itu:

Pelaku dalam kondisi mabuk

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat minum minuman keras dengan beberapa temannya di lokasi yang tak jauh dari rumah korban.

Setelah itu, JND pulang ke rumah untuk mengambil parang tanpa gagang sepanjang 60 sentimeter. Lalu ia menuju rumah korban yang tak jauh dari rumahnya untuk melakukan aksinya.

Sebelum pembunuhan terjadi, sempat ada konflik sepele antara keluarga korban dan keluarga pelaku.

Salah satunya adalah masalah ayam dan korban belum mengembalikan helm yang telah dipinjam selama tiga hari.

Selain itu disebut-sebut bahwa pelaku semakin menjalin hubungan asmara dengan korban RJS.

Namun hubungan mereka kandas karena tak direstui oleh Waluyo dan istrinya yang juga menjadi korban tewas.

“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).

Sementara Waluyo berada di luar rumah. Tak lama, Waluyo pulang dan saat masuk ke ruang tamu, ia langsung ditebas menggunakan parang oleh JND.

SW yang mendengar suara ribut-ribut pun terbangun. Ia kemudian dibunuh dengan menggunakan parang oleh JND.

Hal yang sama juga dilakukan JND kepada tiga korban lainnya yang masih di bawah umur yakni RJS, VDS dan ZAA.

Selain itu, pelaku juga memperkosa korban SW dan RJS. keduanya ditemukan dalam kondisi tewas bersimbah darah dan tak mengenakan busana.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” kata AKBP Supriyanto.

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa tiga ponsel serta uang Rp 300.000 milik korban.

Ganti baju dan beri kesaksian palsu

Usai melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumah dan ganti baju.

Lalu ia mengajak kakaknya untuk lapor RT. Saat itu ia memberikan kesaksian palsu yakni mengaku melihat tiga hingga sepulu orang yang melakukan pembunuhan.

“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” jelas Kapolres.

Pihak RT pun membuat laporan ke polisi. JND pun diminta keterangan sebagai saksi.

Namun keterangannya tak sama dengan hasil olah TKP. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan JND sebagai pelaku tunggal.

Polisi juga menjelaskan bahwa pelaku masih di bawah umur dan berstatus dengan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka.

Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat.

Proses rekonstruksi dilakukan sejak pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita.

Turut dihadirkan beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras.

Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.

Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.

Selain itu juga terungkap bawa ponsel pelaku dan korban sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.

Ulang tahun 20 hari lagi

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.

Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya Rabu (7/2/2024).

Tersangka dihadirkan rekonstruksi ini dengan didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

AKP Dian menyebut, korban ulang tahun pada tanggal 27 Desember dan usianya 18 tahun yang berarti berubah dari anak menjadi dewasa.

Namun usia dewasa pelaku dalam kurun waktu 20 hari ke depan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.

"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.

Sebelumnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Padahal Tinggal Hitungan Hari, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Terpaksa Lalui Momen Penting di Tahanan

https://regional.kompas.com/read/2024/02/08/122100078/sederet-fakta-pembunuhan-satu-keluarga-di-penajam-paser-utara-usia-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke