KOMPAS.com - RM (54) warga Kabupaten Cilacap dan istrinya, SK (42) warga Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Korban adalah remaja 16 tahun yang tak lain adalah anak kandung SK. Pelaku bercerai dengan ayah kandung korban dan menikah lagi dengan RM.
Atas persetujuan SK, korban diperkosa oleh RM dengan dalih bagian dari ritual pesugihan.
Kasus ini berawal saat RM dan SK mengalami masalah finansial hingga mereka memutuskan melakuan ritual pesugihan.
Baca juga: Modus Ritual Pesugihan, Anak di Purbalingga Disetubuhi Ayah Tiri dan Disaksikan Ibu Kandung
Namun kepada SK, RM mengatakan ritual yang mereka lakukan gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam kepada mereka.
Agar ritual berjalan dengan lancar, harua ada korban nyawa atau hawa nafsu. SK pun menawarkan kepada RM untuk memperkosa anaknya sendiri.
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Jumat (19/1/2024).
Megetahui hal tersebut, korbab awalnya menolak. Namun sang ibu terus membujuk putrinya agak mau menuruti permintaan mereka.
Kepada putrinya, SK mengatakan korban harus berhubungan badan dengan ayah tirinya agar ritual pesugihan berjalan lancar dan bisa membayar utang SK yang cukup banyak.
Baca juga: Ribuan Buruh Pabrik di Purbalingga Kena PHK, SPSI: Tradisi Jelang Lebaran
Selain itu SK mengancam putrinya akan dimarahi dan dipukul jika menolak permintaan tersebebut.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun karena bujukan dan karena korban merasa kasihan pada ibunya akhirnya korban mau menurutinya," jelas Donni.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban yang ketakutan kabur ke rumah sang nenek dan menceritakan kejadian yang ia alami pada sang bibi.
Sang bibi pun melaporkan kasus tersebut ke Pores Purbalingga pada Kamis (4/1/2024).
"Setelah ditemukan bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga langsung mengamankan kedua tersangka," ujar Donni.
Baca juga: Lelah Tagih Utang Nasabah, 3 Karyawan Koperasi di Purbalingga Konsumsi Tembakau Sintetis
Kepada polisi, RAM mengaku memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali. Pemerkosaan pertama dilakukan pada tahun 2019.
Saat itu pelaku memberikan obat tidur kepada korban dan korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri. Pemerkosaan tersebut atas sepersetujuan sang ibu.
Pemerkosaan kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023 di salah satu kamar di rumah mereka di Purbalingga. Pemerkosaan tersebut disaksikan oleh ibu kandung korban, SK yang menemani suami.
Kedua tersangka dijerat asal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pria di Kupang Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelas dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Iqbal Fahmi | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.