BIMA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MM (38) di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), babak belur diamuk warga karena nekat mencabuli anak tirinya, KR (12), Jumat (29/12/2023) petang.
Kasus itu terungkap setelah KR mengadu pada ibunya. Dia mengaku sudah berulang kali mendapat perlakuan tak senonoh dari sang ayah tiri.
"Benar, pelaku tadi sudah diamankan. Karena banyak warga yang geram, dia sempat dihakimi saat dibawa ke polsek," kata Kepala Desa Punti, Izman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (29/12/2023) malam.
Baca juga: Gara-gara Komentar Halo Jagoan di Medsos, Mahasiswa di Tarakan Babak Belur Dianiaya 3 Temannya
Izman mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut, MM kerap meraba bagian vitalnya saat tidur malam hari.
Aksi itu berulang kali dilakukan MM hingga membuat korban risih. Ia lalu mengadukannya ke ibu dan keluarganya.
Geram mendengar cerita korban, pihak keluarga dan warga sekitar sontak mendatangi lalu menghakimi MM di rumahnya.
"Belum sampai diperkosa, tapi yang jelas pengakuan korban sering diraba-raba tengah malam saat tidur," ujarnya.
Kendati sempat menjadi bulan-bulanan warga, MM berhasil dievakuasi pihaknya bersama aparat ke Mapolsek Soromandi. Saat ini situasi di TKP kondusif dan warga sudah kembali ke rumah masing-masing.
"Alhamdulillah situasi sudah kondusif, rumah pelaku juga aman tidak menjadi sasaran perusakan oleh warga," ungkapnya.
Kapolsek Soromandi, Ipda Ruslan Agus membenarkan adanya pengamanan terduga pelaku pencabulan anak tiri tersebut.
Namun, atas pertimbangan keamanan MM langsung digiring ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
"Iya, sudah kita geser langsung ke Unit PPA Polres Bima," kata Ruslan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.