Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ritual Pesugihan, Anak di Purbalingga Disetubuhi Ayah Tiri dan Disaksikan Ibu Kandung

Kompas.com - 19/01/2024, 19:59 WIB
Iqbal Fahmi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Seorang anak (16) asal Purbalingga, Jawa Tengah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tiri tirinya. Nahas, aksi bejat yang bermodus ritual pesugihan ini dilakukan atas izin ibu kandung korban.

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Donni Krestanto mengungkapkan, tersangka yang diamankan yakni RM (54), ayah tiri korban warga Kabupaten Cilacap dan SK (42), ibu kandung korban warga Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Derita Anak yang Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil di Tangsel: Disetubuhi sejak 2018 hingga Alami Baby Blues

Donni mengungkapkan, sepasang suami istri tersebut melakukan ritual pesugihan sebagai jalan pintas karena terjerat masalah finansial.

Namun, ritual pesugihan tersebut gagal karena RM beralasan, ada mahluk gaib yang menaruh dendam pada mereka.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya, agar ritual pesugihannya berhasil harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu," kata Donni dalam pers rilis, Jumat (19/1/2024).

Mendengar hal tersebut, tersangka SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun untuk disetubuhi.

Korban awalnya menolak, namun SK terus membujuk putrinya agar mau berhubungan badan dengan ayah tirinya.

SK terus menekan korban agar usaha pesugihan sukses dan bisa segera membayar utang ibunya yang cukup banyak.

Di samping itu, SK juga beralasan, jika korban menolak akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun karena bujukan dan karena korban merasa kasihan pada ibunya akhirnya korban mau menurutinya," jelas Donni.

Kasus ini akhirnya terbongkar saat korban kabur ke rumah neneknya. Korban yang ketakutan akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Bibi korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Setelah ditemukan bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga langsung mengamankan kedua tersangka," ujar Donni.

Baca juga: Janji Nikahi, Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil di Aceh Utara

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa RM telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Aksi pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur. Korban yang tak sadarkan diri, disetubuhi tersangka atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi bejat itu dilakukan di salah satu kamar rumah mereka di wilayah Kecamatan Purbalingga. Parahnya, di setiap SK beraksi, ibu kandung korban ada di sana turut menemani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com