Salin Artikel

Modus Ritual Pesugihan, Anak di Purbalingga Disetubuhi Ayah Tiri dan Disaksikan Ibu Kandung

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Seorang anak (16) asal Purbalingga, Jawa Tengah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tiri tirinya. Nahas, aksi bejat yang bermodus ritual pesugihan ini dilakukan atas izin ibu kandung korban.

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Donni Krestanto mengungkapkan, tersangka yang diamankan yakni RM (54), ayah tiri korban warga Kabupaten Cilacap dan SK (42), ibu kandung korban warga Kabupaten Purbalingga.

Donni mengungkapkan, sepasang suami istri tersebut melakukan ritual pesugihan sebagai jalan pintas karena terjerat masalah finansial.

Namun, ritual pesugihan tersebut gagal karena RM beralasan, ada mahluk gaib yang menaruh dendam pada mereka.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya, agar ritual pesugihannya berhasil harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu," kata Donni dalam pers rilis, Jumat (19/1/2024).

Mendengar hal tersebut, tersangka SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun untuk disetubuhi.

Korban awalnya menolak, namun SK terus membujuk putrinya agar mau berhubungan badan dengan ayah tirinya.

SK terus menekan korban agar usaha pesugihan sukses dan bisa segera membayar utang ibunya yang cukup banyak.

Di samping itu, SK juga beralasan, jika korban menolak akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun karena bujukan dan karena korban merasa kasihan pada ibunya akhirnya korban mau menurutinya," jelas Donni.

Kasus ini akhirnya terbongkar saat korban kabur ke rumah neneknya. Korban yang ketakutan akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Bibi korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Setelah ditemukan bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga langsung mengamankan kedua tersangka," ujar Donni.

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa RM telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Aksi pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur. Korban yang tak sadarkan diri, disetubuhi tersangka atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi bejat itu dilakukan di salah satu kamar rumah mereka di wilayah Kecamatan Purbalingga. Parahnya, di setiap SK beraksi, ibu kandung korban ada di sana turut menemani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/19/195938978/modus-ritual-pesugihan-anak-di-purbalingga-disetubuhi-ayah-tiri-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke