Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Polisi menggiring RM (54) dan SK (42), sepasang suami istri yang tega menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur untuk ritual pesugihan di Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024).
(KOMPAS.COM/Dok Polres Purbalingga)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+