Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelah Tagih Utang Nasabah, 3 Karyawan Koperasi di Purbalingga Konsumsi Tembakau Sintetis

Kompas.com - 17/01/2024, 15:53 WIB
Iqbal Fahmi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap tiga karyawan sebuah koperasi di Purbalingga, Jawa Tengah.

Ketiga pemuda tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis pada awal Januari 2024.

Baca juga: Diduga Konsumsi Obat Kuat Bercampur Kopi, Warga Sragen Ditemukan Tewas di Rumahnya

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Donni Krestanto mengatakan, ketiga tersangka yakni S (25) warga Banyumas, serta T (22) dan R (27) warga Purbalingga.

“Ketiga tersangka membeli tembakau sintetis secara online untuk dipakai bersama,” kata Donni didampingi Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Achirul Yahya, Rabu (17/1/2024).

Mulanya, dua tersangka ditangkap petugas saat mengambil barang haram itu di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/1/2024) malam.

Saat itu, polisi melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

“Saat diperiksa didapati dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis tembako sintetis. Dari dua orang tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berperan sebagai si pemesan,” ungkap Donni.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua paket klip plastik transparan berisi tembakau sintetis seberat 1,27 gram.

Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembakau sintetis secara patungan. Para tersangka mengaku konsumsi tembakau sintetis sebagai bentuk pelarian karena lelah bekerja sebagai karyawan koperasi.

“Tiga tersangka yang sama-sama bekerja di koperasi mengaku membutuhkan tembakau sintetis untuk menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah," ungkapnya.

Baca juga: Pemuda yang Ditangkap di Jakbar Hendak Edarkan Tembakau Sintetis saat Malam Tahun Baru

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com