Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Produsen Tembakau Sintetis Asal Cilacap, Begini Cara Buatnya

Kompas.com - 13/04/2023, 11:25 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi meringkus produsen tembakau sintetis atau tembakau gorilla berinisial IW (26) asal Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Selain itu, dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan 132.688 butir obat daftar G dan 2.020 butir obat psikotropika berbagai merek.

Baca juga: Palsukan Merek Garam di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranya Sitepu menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar "pil koplo" berinisial LW (23) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

"Dari hasil pengembangan, obat-obatan tersebut ternyata didapat dari IW. Setelah digeledah rumahnya didapatkan obat-obatan dan ganja," kata Edy saat konferensi pers, Kamis (13/4/2023).

Di rumahnya, IW yang merupakan residivis kasus narkoba ini juga kedapatan memproduksi tembakau gorilla.

"Pengakuannya memproduksi tembakau gorilla setahun terakhir. Dia menjual lewat media sosial dengan harya Rp 1 juta per 5 gram," ujar Edy.

Baca juga: Palsukan Merek Dagang Garam Beryodium, Pengusaha di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun

Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol M Yogi Prawira menjelaskan, tersangka diduga memiliki kemampuan memproduksi tembakau sintetis saat di dalam penjara.

Tembakau gorilla dibuat dengan tembakau biasa yang disemprot dengan cairan khusus dan diberi pewarna.

"Dia membali tembakau biasa di pasar kemudian cairannya beli dari Jawa Barat. Cairan tersebut dicampur alkohol dimasukkan ke spray dan disemprotkan ke tembakau," jelas Yogi.

Atas perbuatannya, LW dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan Pasal 60 Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Piskotropika dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan IW selain UU Kesehatan dan Psikotropika juga dijerat Pasal Pasal 114 (2), Pasal 113 (1) dan Pasal 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Haul Habib Thoha Bin Muhammad Bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan Terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha Bin Muhammad Bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan Terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Lava Mengalir ke Desa Amakaka

Regional
Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Anggota DPRD Lampung Meninggal Saat Ikut Acara Penanaman Pohon

Regional
Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Regional
Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Regional
Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com