Salin Artikel

Polisi Ringkus Produsen Tembakau Sintetis Asal Cilacap, Begini Cara Buatnya

BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi meringkus produsen tembakau sintetis atau tembakau gorilla berinisial IW (26) asal Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Selain itu, dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan 132.688 butir obat daftar G dan 2.020 butir obat psikotropika berbagai merek.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranya Sitepu menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar "pil koplo" berinisial LW (23) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

"Dari hasil pengembangan, obat-obatan tersebut ternyata didapat dari IW. Setelah digeledah rumahnya didapatkan obat-obatan dan ganja," kata Edy saat konferensi pers, Kamis (13/4/2023).

Di rumahnya, IW yang merupakan residivis kasus narkoba ini juga kedapatan memproduksi tembakau gorilla.

"Pengakuannya memproduksi tembakau gorilla setahun terakhir. Dia menjual lewat media sosial dengan harya Rp 1 juta per 5 gram," ujar Edy.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol M Yogi Prawira menjelaskan, tersangka diduga memiliki kemampuan memproduksi tembakau sintetis saat di dalam penjara.

Tembakau gorilla dibuat dengan tembakau biasa yang disemprot dengan cairan khusus dan diberi pewarna.

"Dia membali tembakau biasa di pasar kemudian cairannya beli dari Jawa Barat. Cairan tersebut dicampur alkohol dimasukkan ke spray dan disemprotkan ke tembakau," jelas Yogi.

Atas perbuatannya, LW dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan Pasal 60 Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Piskotropika dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan IW selain UU Kesehatan dan Psikotropika juga dijerat Pasal Pasal 114 (2), Pasal 113 (1) dan Pasal 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/112504778/polisi-ringkus-produsen-tembakau-sintetis-asal-cilacap-begini-cara-buatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke