Lebih jauh Adri menjelaskan, pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan atau ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Atau bisa juga lengsung ke KPU Batam, yang layanannya setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB, Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih,” papar Adri.
Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.
Baca juga: Imbas Pipa Bocor, Air PAM di Rumah Warga Batam Keruh dan Bercacing
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana jika pemilih punya form A Pindah Memilih, bisa ke (TPS) mana saja ke TPS tujuan.
“Sekarang tidak bisa, KPU yang tempatkan di mana pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS mana,” tegas Adri.
Pengajuan pindah memilih di Batam sejauh ini didominasi oleh pemilih yang pindah domisili dan bekerja di luar domisili.
“Kami menghimbau kepada pemilih di Batam untuk secara aktif memeriksa hak pilihnya, dapat dilakukan secara daring melalui input NIK di laman cekdptonline.kpu.go.id,” pungkas Adri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.