Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.400 Pemilih Pindah ke Batam dan 5.900 Pemilih Keluar

Kompas.com - 12/01/2024, 10:46 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan kepada pemilih Pemilu 2024 untuk segera mengurus bila ingin pindah.

Hal ini dikarenakan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau selambat-lambatnya 15 Januari 2024 dapat mengurus pindah memilih untuk sembilan alasan.

“Jadi yang ingin pindah pilih masih kami tunggu hingga, Senin (15/1/2024), lewat dari waktu tersebut maka pemilih tidak bisa lagi mengajukan pindah pilih,” kata Anggota KPU Batam Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Adri Wislawawan, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: BP Batam Pastikan Hunian Baru Warga Rempang Rumah Tipe 45

Adri mengatakan, untuk bisa pindah pilih, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan hal tersebut, di antaranya menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti untuk menjalani rehabilitasi narkoba.

Selanjutnya menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

“Jadi pemilih yang mengajukan pindah harus ada kategori di sembilan alasan tersebut dan selambat-lambatnya pindah memilih H-30 atau, Senin (15/1/2024),” terang Adri.

Baca juga: 2 Perampok Apotek di Batam Ditembak

Dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.

 

Layanan pindah pilih sampai 16.00 WIB

Lebih jauh Adri menjelaskan, pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan atau ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Atau bisa juga lengsung ke KPU Batam, yang layanannya setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB, Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih,” papar Adri.

Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.

Baca juga: Imbas Pipa Bocor, Air PAM di Rumah Warga Batam Keruh dan Bercacing

Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana jika pemilih punya form A Pindah Memilih, bisa ke (TPS) mana saja ke TPS tujuan.

“Sekarang tidak bisa, KPU yang tempatkan di mana pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS mana,” tegas Adri.

Pengajuan pindah memilih di Batam sejauh ini didominasi oleh pemilih yang pindah domisili dan bekerja di luar domisili.

“Kami menghimbau kepada pemilih di Batam untuk secara aktif memeriksa hak pilihnya, dapat dilakukan secara daring melalui input NIK di laman cekdptonline.kpu.go.id,” pungkas Adri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com