Salin Artikel

6.400 Pemilih Pindah ke Batam dan 5.900 Pemilih Keluar

Hal ini dikarenakan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau selambat-lambatnya 15 Januari 2024 dapat mengurus pindah memilih untuk sembilan alasan.

“Jadi yang ingin pindah pilih masih kami tunggu hingga, Senin (15/1/2024), lewat dari waktu tersebut maka pemilih tidak bisa lagi mengajukan pindah pilih,” kata Anggota KPU Batam Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Adri Wislawawan, Jumat (12/1/2024).

Adri mengatakan, untuk bisa pindah pilih, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan hal tersebut, di antaranya menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti untuk menjalani rehabilitasi narkoba.

Selanjutnya menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

“Jadi pemilih yang mengajukan pindah harus ada kategori di sembilan alasan tersebut dan selambat-lambatnya pindah memilih H-30 atau, Senin (15/1/2024),” terang Adri.

Dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.


Layanan pindah pilih sampai 16.00 WIB

Lebih jauh Adri menjelaskan, pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan atau ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Atau bisa juga lengsung ke KPU Batam, yang layanannya setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB, Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih,” papar Adri.

Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.

Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana jika pemilih punya form A Pindah Memilih, bisa ke (TPS) mana saja ke TPS tujuan.

“Sekarang tidak bisa, KPU yang tempatkan di mana pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS mana,” tegas Adri.

Pengajuan pindah memilih di Batam sejauh ini didominasi oleh pemilih yang pindah domisili dan bekerja di luar domisili.

“Kami menghimbau kepada pemilih di Batam untuk secara aktif memeriksa hak pilihnya, dapat dilakukan secara daring melalui input NIK di laman cekdptonline.kpu.go.id,” pungkas Adri.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/104629678/6400-pemilih-pindah-ke-batam-dan-5900-pemilih-keluar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke