BATAM, KOMPAS.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan kepada pemilih Pemilu 2024 untuk segera mengurus bila ingin pindah.
Hal ini dikarenakan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau selambat-lambatnya 15 Januari 2024 dapat mengurus pindah memilih untuk sembilan alasan.
“Jadi yang ingin pindah pilih masih kami tunggu hingga, Senin (15/1/2024), lewat dari waktu tersebut maka pemilih tidak bisa lagi mengajukan pindah pilih,” kata Anggota KPU Batam Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Adri Wislawawan, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: BP Batam Pastikan Hunian Baru Warga Rempang Rumah Tipe 45
Adri mengatakan, untuk bisa pindah pilih, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan hal tersebut, di antaranya menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti untuk menjalani rehabilitasi narkoba.
Selanjutnya menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
“Jadi pemilih yang mengajukan pindah harus ada kategori di sembilan alasan tersebut dan selambat-lambatnya pindah memilih H-30 atau, Senin (15/1/2024),” terang Adri.
Baca juga: 2 Perampok Apotek di Batam Ditembak
Dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.
Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024, yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.