Penutupan akses jalan nasional pada dasarnya adalah upaya pemerintah untuk menekan perusahaan batu bara, agar membuat jalan khusus batu bara yang telah belasan tahun tak kunjung terealisasi.
Untuk solusi menjelang pembuatan jalan khusus batu bara, Gubernur Jambi, Al Haris telah menyiapkan skema bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan.
"Kami sudah menyiapkan bagi sopir angkutan batu bara yang terdampak langsung akan kami bantu melalui BLT," kata Al Haris.
Baca juga: Di Depan Mahasiswa, Anies Janji Berantas Tambang Ilegal di Jambi
Sementara untuk besaran BLT yang akan dikucurkan pemerintah akan menghitung dahulu besaran anggaran yang diperlukan untuk sopir angkutan batu bara yang terdampak.
Terkait jumlah sopir batu bara yang akan mendapatkan bantuan itu, Haris menegaskan bahwa jumlahnya berkisar empat ribuan orang.
Sepekan yang lalu, Gubernur Jambi, Al Haris dan DPRD Provinsi Jambi, TNI/Polri lalu pihak kejaksaan telah meneken kesepakatan bersama pada 1 Januari 2024.
Kesepakatan itu berisi pernyataan bahwa kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan nasional untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun.
Dari lokasi itu, truk mengangkut batu bara menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.
Angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan- Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Baca juga: Marak Pelemparan Batu di Muara Enim, Sopir Truk Batu Bara Takut Melintas
Mulut tambang dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum dari mulut tambang hingga TUKS begitu juga yang berasal dari Sungai Gelam, Muaro Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.