Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Rektor dan Bendahara UIN Suska Riau Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,6 Miliar

Kompas.com - 21/11/2023, 19:30 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi

Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Selasa (21/11/2023).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin dan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, VA.

"Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi AM (Akhmad Mujahidin) dan VA dalam dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum UIN Suska Riau pada tahun 2019," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Baca juga: Suratnya Tersebar, Mantan Rektor UIN Suska Riau Ternyata Bawa Ponsel ke Rutan

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menetapkan Akhmad Mujahidin dan VA sebagai tersangka, karena telah terpenuhinya dua alat bukti.

Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka VA dinyatakan sehat, sehingga langsung dijebloskan ke penjara.

Sementara Akhmad Mujahidin tidak dilakukan penahanan karena sedang menajalani hukuman dalam perkara korupsi lain.

Seperti diketahui, Akhmad Mujahidin ditangkap atas kasus dugaan korupsi pengadaan internet di UIN Suska Riau beberapa waktu lalu.

Bambang menjelaskan, tersangka VA pada 2019 merangkap jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Sebelumnya dia hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Baca juga: Dosen dan Rektor Uin Suska Riau Cekcok di Masjid Kampus

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, VA melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta.

Hal ini diketahui oleh Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.

Kemudian uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.

"Terhadap kelebihan pencairan tersebut, tersangka VA membuat pertangungganjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan meyesuaikan dalam DIPA dengan cara merivisi DIPA sebanyak delapan kali," ungkap Bambang.

 

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan keempat, 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp 122.694.060.414,00.

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019, sebesar Rp 116.621,769.000,00 dari belanja BLU sebesar Rp 122.694.060.414,00.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Baca juga: Jaksa Dewi Bantah Terima Uang Rp 713 Juta dari Mantan Rektor UIN Suska Riau

Menurut auditor BPKP Provinsi Riau, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.616.174.803,00.

Bambang menambahkan, tersangka VA telah ditahan 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Pekanbaru.

VA dan Akhmad Mujahidin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com