Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebar Surat dari Dalam Rutan, Ini Isinya

Kompas.com - 10/01/2023, 06:08 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Beredar di media sosial WhatsApp foto selembar surat pernyataan yang ditulis oleh terdakwa kasus korupsi, Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Senin (9/1/2023), yang saat ini berada di dalam penjara.

Surat pernyataan itu muncul setelah Akhmad Mujahidin membocorkan bahwa dirinya memberikan uang ratusan juta rupiah kepada seorang jaksa berinisial DS. 

Uang dengan total Rp 713 juta diberikan kepada jaksa D melalui perantara bernama SP. Surat pernyataan itu ditulis tangan. Ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin dan ditempel meterai Rp 10.000 .

Belakangan diketahui bahwa Akhmad Mujahidin membawa satu unit ponsel ke dalam rumah tahanan (rutan) Pekanbaru di Riau.

Baca juga: Jaksa yang Dituduh Mantan Rektor UIN Suska Riau Terima Rp 713 Juta Bakal Diperiksa

Dalam surat itu disebutkan, surat pernyataan dibuat Akhmad Mujahidin di hadapan jaksa D, kuasa hukum terdakwa Selfi Asmalinda, dan SP.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa SP tidak pernah memberikan uang Rp 460 juta kepada jaksa D.

Poin kedua, SP telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta ke rekening Akhmad Mujahidin, sedangkan sisanya Rp 160 juta akan dikembalikan.

Dengan pernyataan SP tersebut, yang dibuktikan dengan komitmen telah mengembalikan dana penyesalan yang mendalam, Akhmad Mujahidin mencabut laporannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan semua tembusannya.

Akhmad Mujahidin juga meminta maaf kepada jaksa D dan institusi Kejaksaan.

Kuasa Hukum Akhmad Mujahidin, Selfi Asmalinda membenarkan bahwa kliennya membuat surat pernyataan tersebut.

"Iya, Bang," uajr Selfi dengan singkat kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin malam.

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, mengaku menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Akhmad Mujahidin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.

Namun, Senin (9/1/2023), beredar di media sosial WhatsApp foto surat Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang kepada seorang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bernama jaksa D.

Dalam surat tulis tangan yang diterima Kompas.com, Akhmad Mujahidin memberikan uang dengan total Rp 713 juta. Uang itu diberikan agar Akhmad Mujahidin bebas dari tuntutan hukum.

Namun nyatanya, proses hukum tetap jalan dan dirinya ditahan.

Baca juga: Suratnya Tersebar, Mantan Rektor UIN Suska Riau Ternyata Bawa Ponsel ke Rutan

"Terus terang, saya ditipu tegak-tegak tanpa rasa kemanusiaan sedikit pun dari JPU Dewi Shinta Dame Siahaan. Kezaliman wajib dilawan," tulis Akhmad Mujahidin.

"(Saya) tidak terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, dibelokkan jadi kolusi tetap di penjara. Janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan tidak terbukti sampai saat ini. Diminta uang sampai ratusan juta dengan alasan kebiasaan beracara sidang," akunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com