Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Dewi Bantah Terima Uang Rp 713 Juta dari Mantan Rektor UIN Suska Riau

Kompas.com - 10/01/2023, 12:34 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Dewi Shinta Dame Siahaan membantah dirinya menerima uang dari terdakwa kasus korupsi mantan rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin.

Dewi menegaskan, apa yang disebarkan oleh Akhmad Mujahidin tidak benar.

Di mana sebelumnya, Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang kepada jaksa Dewi dengan total Rp 713 juta.

"Tidak benar, pak," jawab Dewi singkat ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebar Surat dari Dalam Rutan, Ini Isinya

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin mengaku menyerahkan uang ratusan juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Akhmad Mujahidin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.

Namun, pada Senin (9/1/2023), beredar di media sosial WhatsApps surat Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang kepada seorang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bernama Dewi Shinta Dame Siahaan.

Dalam surat tulis tangan yang diterima Kompas.com, Akhmad Mujahidin memberikan uang dengan total Rp 713 juta.

Uang itu diberikan kepada seorang jaksa di Kejari Pekanbaru, Dewi Shinta Dame Siahaan lewat seorang perantara bernama Samuel Pasaribu.

Uang itu diberikan agar Akhmad Mujahidin bebas dari tuntutan dan divonis bebas.

Namun, uang sudah diberikan tetapi nyatanya proses hukum tetap jalan dan dirinya ditahan.

Baca juga: Jaksa yang Dituduh Mantan Rektor UIN Suska Riau Terima Rp 713 Juta Bakal Diperiksa

"Terus terang, saya ditipu tegak-tegak tanpa rasa kemanusiaan sedikitpun dari JPU Dewi Shinta Dame Siahaan. Kezaliman wajib dilawan," tulis Akhmad Mujahidin.

"(Saya) tidak terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, dibelokkan jadi kolusi tetap di penjara. Janji tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan tidak terbukti sampai saat ini. Diminta uang sampai ratusan juta dengan alasan kebiasaan beracara sidang," akuinya.

Akhmad Mujahidin meminta uangnya dikembalikan.

Ia juga memohon pihak terkait menindaklanjuti laporan pelanggaran kode perilaku jaksa dan disiplin PNS atas nama jaksa Dewi Shinta Dame Siahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com