Saat itu, Aries menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Aries oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Aries dijatuhi pidana penjara 2 tahun, dihukum membayar denda kepada Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Aries sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Jakpus tanggal 24 Juni 2010.
Jhoni Husban merupakan mantan narapidan kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar.
Jhoni yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di proyek tersebu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.