SERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 1.333 calon legislatif DPRD Banten. Empat di antaranya mantan narapidana tindak pidana korupsi.
Keempatnya sudah masuk Daftar Calon Tetap (DPT) yang akan bertarung memperebutkan 100 kursi wakil rakyat di tanah para jawara pada Pemilu 2024.
"Rekap terpidana korupsi 4 orang," kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan kepada wartawan melalui pesan grup WhatsApp, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Banten Mulai Diguyur Hujan, Pj Gubernur Minta Warga Waspadai Banjir dan Longsor
Keempatnya yakni Desy Yusandi dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 8, Agus M Randil dari Partai Golkar Dapil Banten 11, Aries Halawani dari Partai Nasdem Dapil Banten 2, dan Jhoni Husban dari PBB Dapil Banten 12.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui halaman Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI, keempatnya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Desy Yusandi terjerat kasus korupsi pembangunan Puskesmas pada di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 dengan nilai proyek Rp 7,8 miliar.
Baca juga: Maju pada Pileg 2024, Wakil Wali Kota Serang Resmi Diberhentikan
Desy turut ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Desy pada 28 Januari 2016 dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Sainal, Desy divonis 1 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, Desy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 431.720.009,69 atau diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Agus Mulyadi Randil merupakan mantan Kepala Inspektorat Banten yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) di Biro Umum dan Perlengkapan Banten pada 2009 dan 2010 senilai Rp 67 miliar.
Agus Randil divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dibacakan 24 November 2011
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, hukuman Agus M Randil dipotong menjadi 2 tahun. Pembacaan putusan pada 18 April 2012.
Pada tingkat Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Kejari Serang, Agus M Randil dihukum 4,5 tahun sesuai putusan yang dibacakan ketua majelisnDjoko Sarwoko pada 24 Juli 2012.
Aries Halawani pada 2008 terjerat kasus korupsi Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp 27,3 miliar.
Saat itu, Aries menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Aries oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Aries dijatuhi pidana penjara 2 tahun, dihukum membayar denda kepada Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Aries sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Jakpus tanggal 24 Juni 2010.
Jhoni Husban merupakan mantan narapidan kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar.
Jhoni yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di proyek tersebu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.