SERANG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang telah memberhentikan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin periode 2018-2023.
Pemberhentian dengan hormat Subadri Ushuludin dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (1/11/2023).
"Rapat paripurna ini terkait pemberhentian wakil wali kota karena beliau mencalonkan diri maju DPR RI Dapil Banten 2," ujar Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi kepada wartawan usai rapat.
Baca juga: Dampak El Nino, 572 Hektar Sawah di Serang Banten Gagal Panen
Budi mengatakan, Subadri sebelumnya telah mengirimkan surat pengunduran diri ke DPRD untuk diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 31 Agustus 2023.
Surat pemberhentian Subadri sebagai orang nomor dua di Kota Serang telah disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Beliau diberhentikan dengan hormat," kata Budi.
Baca juga: Pabrik Bahan Baku Pestisida Dibangun di Banten, Investasi Capai Rp 312 Miliar
Subadri Ushuludin mengatakan, pengunduran diri dilakukan kerena maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan Banten 2.
Padahal, masa jabatannya bersama Wali Kota Serang Syafrudin akan habis pada 5 Desember 2023.
"Pengunduran diri ini atas permintaan saya, sesuai amanat konstitusi bahwa saya diharuskan mundur ketika mencalonkan diri. Seharusnya 5 Desember, maka harus mengundurkan diri," kata Subadri.
Subadri pun berterima kasih dan menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran di Pemkot Serang dan masyarakat selama lima tahun memimpin ibu kota Provinsi Banten.
"Terima kasih dan permohonan maaf selama lima tahun menjabat," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.