Saat pemeriksaan, penyidik menanyakan 23 pertanyaan kepada Pj Bupati Bombana itu.
“Kita periksa masih sebagai saksi. Nanti apakah akan dipanggil ulang sesuai dengan kebutuhan penyidikan, jadwalnya nanti dicek,” kata Ade dihubungi via telepon, Rabu malam.
Ditanya soal keterlibatan Burhanuddin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II, Ade mengungkapkan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
“Nanti kami akan kaji oleh penyidik dari A sampai Z kepada Burhanuddin. Tadi yang ditanyakan semua terkait seputar pembangunan jembatan dari awal sampai akhir, ini belum terlalu detail karena termasuk materi penyidikan masih kami gali,” ungkap Ade lagi.
Ade bilang, proyek pembangunan jembatan Cirauci II ini mangkrak, dan Pj Bupati Bombana ditanya soal perannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Sebab, saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II ini, pihak Kejati Sultra telah menahan dua orang tersangka.
Mereka adalah Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam bendera dari CV Bela Anoa.
Selain menetapkan dan menahan dua tersangka, penyidik juga sudah menyita uang muka proyek pembangunan jembatan senilai Rp 500 juta.
Lanjut Ade, total anggaran proyek pembangunan jembatan Cirauci II itu senilai Rp 2,1 miliar, dan pekerjaannya baru 2 persen.
Uang tersebut sudah diamankan jaksa untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
“Duit itu dikembalikan rekanan yang sudah kami jadikan tersangka dan kami tahan,” ungkap Ade.
Ade menjelaskan, duit itu telah dikembalikan kedua tersangka para itu pada Selasa (31/10/2023).
Katanya, duit yang dikembalikan tersebut merupakan sisa uang muka 30 persen yang sempat dicairkan.
Baca juga: Video Viral Ayah Aniaya Anaknya di Bombana Sultra, Alasannya Malu Ditegur Guru
"Uang itu diserahkan saat kedua tersangka berinisial TUS, Direktur CV Bela Anoa dan R peminjam perusahaan sudah jadi tersangka dan menjalani penahanan," terangnya.
Masih kata Ade, duit ratusan juta rupiah tersebut sudah dikembalikan dua orang tersangka. Namun, hal itu tidak menghapus tindak pidana yang saat ini tengah disidik penyidik di Kejati
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk pihak Inspektorat Sultra.
Terkait kerugian negara dalam proyek pembangunan jembatan Cirauci II ini, lanjut Ade, masih menunggu hasil audit dari pihak terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.