Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan

Kompas.com - 01/11/2023, 15:35 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Akbar Sorasa (26), guru SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memukul siswa karena tak mau shalat meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan.

Hal ini terungkap dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi di ruang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa pada Rabu (1/11/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.

"Benar, sidang hari ini kami sampaikan nota pembelaan untuk menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Penasihat Hukum dari LKBH PGRI Sumbawa, Syiis Nurhadi.

Baca juga: Guru Agama yang Pukul Siswa di Sumbawa Barat Dituntut Tiga Bulan Penjara

Syiis menyatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana karena dalam tugasnya sebagai seorang guru.

"Kami menyatakan putusan bebas terhadap saudara Akbar," tegas Syiis.

Baca juga: Polisi: Kades di Sumbawa Barat Pungli Jual Beli Tanah untuk Perkaya Diri Sendiri

Selanjutnya, Syiis membebankan biaya perkara yang timbul akibat ini kepada negara dan subsider dalam hal majelis berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Penasihat hukum terdakwa yang lain, Endra Syaifuddin, mengatakan, pleidoi hari ini setebal 25 lembar.

"Jadi ada 25 lembar pleidoi kita bacakan hari ini," kata Endra.

Sementara itu, Akbar Sorasa yang ditemui usai sidang mengatakan tetap menghargai atas apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Tapi proses ini belum tuntas, masih ada pembacaan pleidoi hari ini yang dibacakan tim pengacara dari LKBH PGRI Sumbawa," kata Akbar.

Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat pada Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut guru Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta dalam sidang pada Rabu (25/10/2023).

Diketahui, Akbar Sorasa seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, diduga melakukan penganiayaan kepada seorang muridnya pada Oktober 2022.

Kasus yang menjerat Akbar Sarosa yang memukul siswa gara-gara tidak mau shalat viral dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Dalam kasus tersebut, Akbar Sorasa didakwakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan nomor perkara 204/pid.sus/2023/PN sbw.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com