SUMBAWA, KOMPAS.com-A (77), seorang ayah asal Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkosa anak tirinya F (25).
Pemerkosaan itu dilakukan berkali-kali dengan modus ritual penggandaan uang.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru di Langkat Bertambah Jadi 15 Sisw
Korban akhirnya melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Arifin Setioko mengungkapkan, A kini telah ditangkap.
"Benar. Kasus ini sedang proses penyelidikan korban, saksi dan pelaku sudah diperiksa," kata Arifin saat ditemui, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: 14 Kasus Anak Pejabat Publik Terlibat Kasus Hukum, dari Narkoba hingga Pemerkosaan
Ia menyebutkan, pelaku diduga memerkosa korban sebanyak empat kali mulai tahun 2020 hingga 2022.
"Aksi pelaku sudah dilakukan lebih dari satu kali," sebut Arifin.
Modus pelaku yaitu meyakinkan korban untuk berhubungan badan dengan modus ritual penggandaan uang.
Namun hingga perbuatan yang terakhir kali, korban tidak mendapatkan uang sesuai dijanjikan pelaku. Korban akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya pada pihak berwajib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.