KOMPAS.com - DSA (27) alias Andin tewas akibat dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (31), yang merupakan anak anggota DPR RI.
Sebelum perbuatannya terkuak, Ronald disebut sempat membuat pengakuan palsu kepada keluarga korban dengan menyebut korban meninggal karena sakit mendadak.
Kepada keluarga Andin, Ronald menyebut perempuan 27 tahun itu terkena serangan jantung dan asam lambung.
Kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak pejabat publik bukan yang pertama.
Sempat viral kasus Mario Dandy Satrio, anak mantan mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada D (15).
Baca juga: Andin, Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR, adalah Ibu Tunggal dan Tulang Punggung Keluarga
Mario diduga melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB hingga D mengalami koma selama dua hari.
Lokasi dugaan penganiayaan berada di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Sosiolog Universitas Sebelas Maret Drajat Tri Kartono mengungkapkan, kasus kriminal yang melibatkan anak pejabat merupakan bentuk dari simbolik eksternalitas power atau eksternalitas simbolik power.
"Yang punya kekuasaan adalah bapaknya, bisa memberikan perintah atau larangan. Tetapi orang-orang di sekitar bapaknya bisa mendapatkan manfaat dari kekuasaan itu," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Menurut Drajat, orang-orang yang mendampingi atau berada di sekitar penguasa dan pejabat, termasuk anak juga akan dihormati serta memiliki hak-hak istimewa.
Baca juga: Polisi Ungkap Luka Fatal yang Membuat Korban Meninggal Usai Dianiaya Anak Anggota DPR
Saat berada dalam lingkup jabatan orang tuanya, sang anak akan mendapatkan penghormatan yang sama dengan pejabat itu.
"Ini bisa jadi masalah jika ada kuasa yang dimanfaatkan oleh dia di dalam hubungan dengan orang lain. Misalnya, ke mitra kerja bapaknya, teman-temannya, atau masyarakat umum," ujarnya.
Selain dua kasus tersebut di atas, berikut 14 kasus anak pejabat yang terlibat kasus hukum yang pernah terjadi di Indonesia:
Penganiayaan terjadi pada Minggu (11/12/2023). Latar belakangan penganiayaan karena masalah perempuan.
Akibat perbuatan Aditya, korban Ken mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan, bawah mata, kelopak mata kanan, dan leher.
Sang ayah pun ikut terseret. Achiruddin dianggap terbukti melakukan pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral.
Pengadilan Negeri Medan pun menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan biaya restitusi Rp 52 juta saat sidang yang digelar pada Selasa (26/9/2023).
Sementara anaknya, Aditya mendapat pengurangan hukuman dari 1 tahun 6 bulan menjadi hanya Rp 1 tahun.
Baca juga: Hukuman Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dikurangi, Ayah Korban Terima
FVK (20), anak oknum polisi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Morison Dima Ruge (49).
Morison merupakan pegawai bank daerah di Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Penganiayaan terjadi di depan apotek Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Kamis (8/9/2023) sekira pukul 21.00 Wita.
Saat kejadian, mobil yang dikendarai korban dipalak oleh segerembolan pemuda yang diduga mabuk. Salah satunya adalah pelaku yang meninju wajah korban.
Baca juga: Janji Kasat Reskrim Proses Hukum Anak Polisi yang Aniaya Pegawai Bank di Flores Timur
Penganiayaan dilakukan hanya masalah sepele yakni korban hampir bersenggolan motor dengan pelaku di depan Masjid Talake, Kota Ambon
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Penganiayaan yang dilakukan membuat korban pingsan di lokasi. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun ia dinyatakan meninggal dunia.
Saat kejadian, Abdi Toisuta sempat berteriak akan bertanggung jawab setelah memukul korban hingga pingsan.
Baca juga: Anaknya Tewas Dianiaya Anak DPRD Ambon, Inanot Loho Menangis: Pulang Adik, Pulang!
Anak polisi berinisial ARP telah ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak satu keluarga di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, pada 2 Juli 2022.
ARP dijerat pasal tersebut karena kelalaiannya mengemudi mobil menyebabkan korban bernama Giuseppe mengalami luka berat.
Giuseppe tidak bisa beraktivitas ke kantor selama tiga bulan akibat luka yang dideritanya.
Giuseppe dan orangtuanya ditabrak di Jalan RA Fadillah, Cijantung. Giuseppe saat itu sedang memperbaiki mobil orangtuanya yang mogok di jalan.
Giuseppe ditabrak saat berdiri di depan mobil, sedangkan sang ayah berdiri di sisi dekat kursi pengemudi, dan ibunya berada di dalam mobil
Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, ARP tidak ditahan karena dinilai tidak akan menghilangkan barang bkti.
Selain itu orangtua ARP menjamin anaknya tidak akan kabur dan akan selalu memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas.
Baca juga: Anak Polisi yang Tabrak Sekeluarga di Cijantung Tak Pernah Dihadirkan dalam Mediasi