Salin Artikel

Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan

SUMBAWA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Akbar Sorasa (26), guru SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memukul siswa karena tak mau shalat meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan.

Hal ini terungkap dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi di ruang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa pada Rabu (1/11/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.

"Benar, sidang hari ini kami sampaikan nota pembelaan untuk menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Penasihat Hukum dari LKBH PGRI Sumbawa, Syiis Nurhadi.

Syiis menyatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana karena dalam tugasnya sebagai seorang guru.

"Kami menyatakan putusan bebas terhadap saudara Akbar," tegas Syiis.

Selanjutnya, Syiis membebankan biaya perkara yang timbul akibat ini kepada negara dan subsider dalam hal majelis berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Penasihat hukum terdakwa yang lain, Endra Syaifuddin, mengatakan, pleidoi hari ini setebal 25 lembar.

"Jadi ada 25 lembar pleidoi kita bacakan hari ini," kata Endra.

Sementara itu, Akbar Sorasa yang ditemui usai sidang mengatakan tetap menghargai atas apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Tapi proses ini belum tuntas, masih ada pembacaan pleidoi hari ini yang dibacakan tim pengacara dari LKBH PGRI Sumbawa," kata Akbar.

Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat pada Rabu (8/11/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut guru Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta dalam sidang pada Rabu (25/10/2023).

Diketahui, Akbar Sorasa seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, diduga melakukan penganiayaan kepada seorang muridnya pada Oktober 2022.

Kasus yang menjerat Akbar Sarosa yang memukul siswa gara-gara tidak mau shalat viral dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Dalam kasus tersebut, Akbar Sorasa didakwakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan nomor perkara 204/pid.sus/2023/PN sbw.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/01/153506878/sidang-pleidoi-guru-pukul-siswa-di-sumbawa-barat-penasihat-hukum-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke