Pelaku Moh, selama ini tinggal di Malaysia, bersama kedua orangtuanya yang merupakan TKI. Ia pun belum lama berada di Nunukan.
Moh mengakui, ia sakit hati dengan perkataan korban yang menudingnya sebagai penjual sperma untuk waria.
"Dia tuduhkan hal yang tidak saya buat. Itu yang buat saya sakit hati dan bunuh dia," kata dia.
Moh mengakui, ia merupakan residivis kasus pembunuhan, dan baru bebas penjara setelah menjalani 7 tahun penjara.
Ia sudah pernah membunuh saat usianya masih 12 tahun.
"Masa itu yang saya bunuh adalah perogol (pemerkosa) saya punya pacar. Sekarang saya sudah menikahi pacar saya, dan dia belum tahu akan hal yang sudah saya buat di sini (Nunukan)," kata dia.
Namun, ketika ditanya apakah dia memacari korban, ia hanya menggeleng dan tidak mengakui memiliki hubungan terlarang dengan korban.
Baca juga: Mabuk dan Coba Memerkosa Karyawati Hotel, Tukang Bangunan di Nunukan Dicokok
"Takde hubungan apapun, sekedar teman je," kata Moh.
Bersama Moh, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, spring bed dan bed cover berlumuran darah, pisau dapur patah dengan bekas darah korban mengering, dan sejumlah pakaian korban.
Polisi menyangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Ayat 1 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.