Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Waria di Nunukan, Pelaku Residivis yang Dideportasi Malaysia, Motifnya Sakit Hati

Kompas.com - 31/10/2023, 09:08 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Pengakuan pelaku

Pelaku Moh, selama ini tinggal di Malaysia, bersama kedua orangtuanya yang merupakan TKI. Ia pun belum lama berada di Nunukan.

Moh mengakui, ia sakit hati dengan perkataan korban yang menudingnya sebagai penjual sperma untuk waria.

"Dia tuduhkan hal yang tidak saya buat. Itu yang buat saya sakit hati dan bunuh dia," kata dia.

Moh mengakui, ia merupakan residivis kasus pembunuhan, dan baru bebas penjara setelah menjalani 7 tahun penjara.

Ia sudah pernah membunuh saat usianya masih 12 tahun.

"Masa itu yang saya bunuh adalah perogol (pemerkosa) saya punya pacar. Sekarang saya sudah menikahi pacar saya, dan dia belum tahu akan hal yang sudah saya buat di sini (Nunukan)," kata dia.

Namun, ketika ditanya apakah dia memacari korban, ia hanya menggeleng dan tidak mengakui memiliki hubungan terlarang dengan korban.

Baca juga: Mabuk dan Coba Memerkosa Karyawati Hotel, Tukang Bangunan di Nunukan Dicokok

"Takde hubungan apapun, sekedar teman je," kata Moh.

Bersama Moh, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, spring bed dan bed cover berlumuran darah, pisau dapur patah dengan bekas darah korban mengering, dan sejumlah pakaian korban.

Polisi menyangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Ayat 1 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com