"Pelaku sempat memukul menantunya. Kemudian menegur lagi korban tidak usah begitu (pada anak), karena masih cekcok, pelaku jongkok membidik ke arah korban dari selal sela-sela pagar dan menembak sebanyak satu kali," kata Jun saat konfrensi pers.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan aktivitas berburu menembak burung.
Setelah itu, korban maupun pelaku melakukan minum-minuman keras yang tidak jauh dari TKP.
Dijelaskan Jun, adapun posisi luka tembak yang dialami korban yakni di bagian dada sebelah kiri hingga mengena bagian paru-paru dan jantung korban.
"Setelah menembak, pelaku masuk ke pekarangan korban, kemudian melakukan penganiayaan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terkapar," kata Jun.
Mengetahui kondisi ayahnya, anak korban kemudian membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Mataram tetapi sudah dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Ramai Soal Bawa Senjata dan Mau Menembak, Aiptu Mustahir: Sudah Klarifikasi
Sementara itu, pelaku yang menyadari kesalahannya, langsung menyerahkan diri ke Mapolda NTB.
"Pelaku sempat menyerahkan diri ke Polda NTB, setelah kami tahu, dan pelaku mengakui perbuatannya, proses hukum diambil alih oleh Polres Lombok Barat," kata Jun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua pucuk senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi. Diketahui pelaku mempunyai hobi berburu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, junto pasal 338 KUHP tentang pembunuha dengan ancaman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.