Salin Artikel

Alasan Pria di Mataram Bunuh Rekannya Menggunakan Senapan Angin

Ia mengungkapkan alasan membunuh rekannya sendiri, WD (52), menggunakan senapan angin.

Pria 55 tahun itu menyebutkan, dirinya kesal melihat korban sering menganiaya anak dan cucunya (korban).

FYP mengaku dirinya sering minum miras di lingkungan rumah WD dan melihat korban kerap menganiaya anaknya.

"Selama saya sering minum (miras) tiga tahun di sana, hampir setiap hari (WD) pukul anak, menantunya," kata FYD, Senin (30/12/2023).

Selain menganiaya anak dan menantunya, menurut pelaku, korban juga kerap menganiaya cucu-cucunya.

"Pernah saya lihat cucunya masih kecil itu pak anaknya dua. Kasihan saya lihat (dipukul) sering itu," kata FYP.

FYP membantah ada notif lain seperti asmara atas serangannya terhadap korban menggunakan senapan angin hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Gak ada motif (asmara). Hanya karena kasihan anaknya dipukul menantunya dipukul," kata FYP.

FYP mengaku membeli senjata laras panjang berupa senapan angin di toko karena dirinya sering berburu.

"Biasanya berburu tupai. Iya untuk dimakan," kata FYP.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan tersebut.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Desa Baru Layar, Lombok Barat pada 17 Oktober 2023.

Jun sapaan akrab Kapolres mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku kesal dan sakit hati melihat korban yang merupakan rekannya sering menganiaya anak dan menantunya.

"Pelaku datang dan menegur korban  yang saat itu sedang cekcok dengan anaknya dari luar pagar rumah korban." 

"Pelaku sempat memukul menantunya. Kemudian menegur lagi korban tidak usah begitu (pada anak), karena masih cekcok, pelaku jongkok membidik ke arah korban dari selal sela-sela pagar dan menembak sebanyak satu kali," kata Jun saat konfrensi pers.

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan aktivitas berburu menembak burung.

Setelah itu, korban maupun pelaku melakukan  minum-minuman keras yang tidak jauh dari TKP.

Dijelaskan Jun, adapun posisi luka tembak yang dialami korban yakni di bagian dada sebelah kiri hingga mengena bagian paru-paru dan jantung korban.

"Setelah menembak, pelaku masuk ke pekarangan korban, kemudian melakukan penganiayaan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terkapar," kata Jun.

Mengetahui kondisi ayahnya, anak korban kemudian membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Mataram tetapi sudah dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, pelaku yang menyadari kesalahannya, langsung menyerahkan diri ke Mapolda NTB.

"Pelaku sempat menyerahkan diri ke Polda NTB, setelah kami tahu, dan pelaku mengakui perbuatannya, proses hukum diambil alih oleh Polres Lombok Barat," kata Jun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua pucuk senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi. Diketahui pelaku mempunyai hobi berburu.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, junto pasal 338 KUHP tentang pembunuha dengan ancaman penjara 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/30/175647678/alasan-pria-di-mataram-bunuh-rekannya-menggunakan-senapan-angin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke