Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Polisi Tembak Polisi, Pengacara: Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti, Terdakwa Emosi Sebelum Menembak

Kompas.com - 06/01/2023, 19:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rudi Suryanto, mantan PS (pejabat sementara) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan menilai vonis hakim sudah tepat dan sesuai fakta.

Rudi Suryanto hanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 388 KUHP, bukan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pengacara terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan, pasal 338 KUHP yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Eks Pjs Kanit Provost Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa Banding

"Putusan Mejelis Hakim dengan menerapkan Pasal 338 KUHP bukan 340 KUHP sudah tepat sebagaimana argumentasi kami penasehat hukum dalam pledoi kami," kata Handoko di Bandar Lampung, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, unsur "direncanakan" sebagaimana yang dituntutkan jaksa pada dakwaan primer tidak terbukti.

"Berdasarkan fakta persidangan telah terbukti penembakan oleh terdakwa ke korban dilakukan terdakwa dalam kondisi emosi yang tinggi dan gejolak batin yang tidak tenang karena terdakwa dan istrinya sering diejek oleh korban," kata Handoko.

Baca juga: Pengakuan Qoriah yang Disawer Saat Lantunkan Al Quran: Saya Merasa Tidak Dihargai

Pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, sambung Handoko, unsur pembunuhan yang dikategorikan dalam Pasal 340 KUHP tidak terlihat.

"Unsur direncanakan itu harus dibuktikan terdakwa dalam memutuskan melakukan kehendak membunuh dengan tenang, hal ini sebagaimana pendapat para ahli dan yurisprudensi," kata Handoko.

Meski sependapat dengan majelis hakim terkait pasal yang dilanggar terdakwa, Handoko menambahkan, vonis 12 tahun penjara ini masih didiskusikan dengan terdakwa Rudi.

"Kita masih pikir-pikir dan mendiskusikannya dengan terdakwa, apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum lain (banding)," ungkap Handoko.

Diberitakan sebelumnya, mantan PS Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Rudi Suryanto divonis 12 tahun penjara atas kasus penembakan terhadap rekan kerjanya, Aipda Ahmad Karnaen.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menyatakan terdakwa hanya terbukti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan dari pihak Kejari Lampung Tengah, yakni pidana penjara seumur hidup.

Aipda Ahmad Karnaen tewas dengan luka tembak di dada pada Minggu (4/9/2022) pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, pada malam penembakan, pelaku sedang piket di Sentra Pelayanan Kesehatan Terpadu (SPKT) Polsek Way Pengubuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com