ENDE, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial EN (39), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, korban yang masih mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) merupakan anak kandung pelaku.
"Pelaku sudah ditahan. Status pelaku dan korban ini adalah ayah dan anak kandung," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).
Yance menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku lima kali mencabuli korban.
Baca juga: Perkosa Bocah SD, Petani di Ende Ditangkap
Kejadian awal sekitar bulan Februari 2019 pukul 11.30 Wita. Korban saat itu masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Ia bahkan mengancam membunuh korban jika melaporkan hal tersebut kepada ibunya.
Baca juga: Suzuki Futura Tabrak Motor di Sikka, Pelajar Asal Ende Tewas di Tempat
Kejadian serupa berlanjut pada bulan Mei 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Bermula ketika korban sedang tidur, tersangka lalu membangunkan korban dan memaksanya melakukan hubungan badan.
"Karena korban menolak, tersangka memukul korban sebanyak dua kali di bagian paha," katanya.
Tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan dan melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Pencabulan berikutnya terjadi pada bulan Januari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban sedang berada di rumah kemudian diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan lantai kamar tidur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.