Di bulan Mei 2022 sekitar pukul 24.00 Wita, korban sedang tertidur di kamar, tersangka lalu masuk ke dalam kamar dan menggendong korban dari atas tempat tidur dan menidurinya.
"Saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan tersangka, namun tersangka mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan tersangka maka tersangka tidak akan memberikan makan dan uang jajan," katanya.
Baca juga: Bulog Sebut Stok Beras Ende 515 Ton, Cukup Sampai Akhir Januari 2023
Terakhir, pencabulan itu terjadi pada bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 24.00 Wita. Korban saat itu belum tidur, kemudian tersangka masuk dan merayu korban untuk membelikan mi instan.
Tersangka kemudian melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di lantai kamar tidur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 285 KHUP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.