Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencabulan di Ende Ternyata Anak Kandung Pelaku, Diancam Dibunuh jika Melapor

Kompas.com - 06/01/2023, 18:48 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial EN (39), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, korban yang masih mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) merupakan anak kandung pelaku.

"Pelaku sudah ditahan. Status pelaku dan korban ini adalah ayah dan anak kandung," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Yance menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku lima kali mencabuli korban.

Baca juga: Perkosa Bocah SD, Petani di Ende Ditangkap

Kejadian awal sekitar bulan Februari 2019 pukul 11.30 Wita. Korban saat itu masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Ia bahkan mengancam membunuh korban jika melaporkan hal tersebut kepada ibunya.

Baca juga: Suzuki Futura Tabrak Motor di Sikka, Pelajar Asal Ende Tewas di Tempat

Kejadian serupa berlanjut pada bulan Mei 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Bermula ketika korban sedang tidur, tersangka lalu membangunkan korban dan memaksanya melakukan hubungan badan.

"Karena korban menolak, tersangka memukul korban sebanyak dua kali di bagian paha," katanya.

Tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan dan melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Pencabulan berikutnya terjadi pada bulan Januari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban sedang berada di rumah kemudian diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan lantai kamar tidur.

Di bulan Mei 2022 sekitar pukul 24.00 Wita, korban sedang tertidur di kamar, tersangka lalu masuk ke dalam kamar dan menggendong korban dari atas tempat tidur dan menidurinya.

"Saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan tersangka, namun tersangka mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan tersangka maka tersangka tidak akan memberikan makan dan uang jajan," katanya.

Baca juga: Bulog Sebut Stok Beras Ende 515 Ton, Cukup Sampai Akhir Januari 2023

Terakhir, pencabulan itu terjadi pada bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 24.00 Wita. Korban saat itu belum tidur, kemudian tersangka masuk dan merayu korban untuk membelikan mi instan.

Tersangka kemudian melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di lantai kamar tidur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 285 KHUP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com