ENDE, KOMPAS.com - YT alias Yoris, seorang kontraktor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ia diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk pengerjaan proyek.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 09 Desember 2022.
"Dasar pengungkapan kasus ini juga berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/389/XII/2022/RESKRIM, tanggal 09 Desember 2022," ujar Yance dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Ayah di Ende Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan
Yance menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 18 jeriken di SPBU Ndao pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Ia menyebutkan, satu jeriken berukuran 30 liter, sehingga total bio solar yang dibeli pelaku 540 liter. Pelaku membelinya dengan harga sebesar Rp 3.672.000.
Baca juga: Bom Bunuh Diri di Bandung, Penjagaan Mapolres Ende Diperketat
Setelah selesai mengisi, BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi EB 8836 AM menuju tempat pengerjaan proyek jalan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda.
"Proyek ini adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan antar desa dan antar kecamatan. Dan yang kerja proyek ini, yakni YT," jelasnya.
Setelah menerima laporan, aparat kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.
Aparat kemudian langsung bergerak dan menangkap pelaku di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda, pada Jumat (9/12/2022).