Salin Artikel

Korban Pencabulan di Ende Ternyata Anak Kandung Pelaku, Diancam Dibunuh jika Melapor

ENDE, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial EN (39), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, korban yang masih mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) merupakan anak kandung pelaku.

"Pelaku sudah ditahan. Status pelaku dan korban ini adalah ayah dan anak kandung," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Yance menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku lima kali mencabuli korban.

Kejadian awal sekitar bulan Februari 2019 pukul 11.30 Wita. Korban saat itu masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Ia bahkan mengancam membunuh korban jika melaporkan hal tersebut kepada ibunya.

Kejadian serupa berlanjut pada bulan Mei 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Bermula ketika korban sedang tidur, tersangka lalu membangunkan korban dan memaksanya melakukan hubungan badan.

"Karena korban menolak, tersangka memukul korban sebanyak dua kali di bagian paha," katanya.

Tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan dan melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Pencabulan berikutnya terjadi pada bulan Januari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban sedang berada di rumah kemudian diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan lantai kamar tidur.

"Saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan tersangka, namun tersangka mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan tersangka maka tersangka tidak akan memberikan makan dan uang jajan," katanya.

Terakhir, pencabulan itu terjadi pada bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 24.00 Wita. Korban saat itu belum tidur, kemudian tersangka masuk dan merayu korban untuk membelikan mi instan.

Tersangka kemudian melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali di lantai kamar tidur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 285 KHUP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/184807878/korban-pencabulan-di-ende-ternyata-anak-kandung-pelaku-diancam-dibunuh-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke