ENDE, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang kontraktor berinisial YT alias Yoris sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi.
Dia diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 ayat 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
YT diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca juga: Pakai BBM Subsidi untuk Kerja Proyek, Seorang Kontraktor di Ende Ditangkap
"Pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Ende," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman, Sabtu (10/12/2022).
Yance mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli BBM bersubsidi lantaran harganya lebih murah. Dengan begitu, tersangka sebagai kontraktor proyek jalan akan mendapatkan keuntungan lebih besar.
Baca juga: Ayah di Ende Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan
"Motifnya tersangka ini ingin mengambil keuntungan dengan membeli BBM subsidi yang nilainya lebih murah dari BBM industri," jelasnya.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, lanjut Yance, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yakni satu personel polisi dan dua warga sipil.
Kasus ini bermula ketika pelaku mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 18 jeriken di SPBU Ndao pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Satu jeriken berukuran 30 liter, sehingga total yang dibeli tersangka 540 liter. Dia membelinya dengan harga sebesar Rp 3.672.000.
Setelah selesai mengisi, BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi EB 8836 AM menuju tempat proyek pekerjaan jalan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda.
Proyek pekerjaan pembangunan jalan antar desa dan kecamatan ini dikerjakan oleh pelaku. Polisi yang menerima laporan adanya penyalahgunaan kemudian menangkap pelaku, Senin (9/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.