ENDE, KOMPAS.com - EN (39), seorang petani di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku diringkus aparat di wilayah Wolokelo Moni, Kabupaten Ende, pada Jumat (6/1/2022).
"Pelaku kita tangkap Jumat dini hari tadi sekitar pukul 03.20 Wita. Korbannya masih Sekolah Dasar (SD)," ujar Yance saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Suzuki Futura Tabrak Motor di Sikka, Pelajar Asal Ende Tewas di Tempat
Yance mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/POLRES ENDE/POLDA NTT.
Pihaknya mendalami kasus tersebut dan mencari tahu keberadaan pelaku. Setelah dipastikan, aparat langsung bergerak ke lokasi melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, EN tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, EN dibawa ke Mapolres Ende untuk ditahan.
Baca juga: Bulog Sebut Stok Beras Ende 515 Ton, Cukup Sampai Akhir Januari 2023
Yance mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 285 KHUP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 20 tahun penjara," ujarnya.
Hingga saat ini, tambah Yance, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.