LAMPUNG, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat tanah langsung kepada masyarakat saat melawat ke Lampung.
Pemberian sertifikat itu dilakukan di Desa Bumi Agung, Kabupaten Pesawaran, Kamis (26/10/2023).
Dalam rilisnya, pembagian sertifikat tanah itu dilakukan sendiri oleh Hadi dengan cara mendatangi rumah warga (door to door) dan memberikan langsung ke tangan warga.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Rp 500 Juta dan Sertifikat Tanah ke Jaksa
Hadi juga mengajak warga berbincang terkait proses administrasi pengurusan sertifikat tersebut.
Hadi mengatakan, di Desa Bumi Agung dibagikan sebanyak 15 sertifikat tanah milik warga dan 1 sertifikat tanah wakaf untuk masjid di desa itu.
Dia mengatakan sertifikat ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum serta menjadi penopang ekonomi kala dibutuhkan nantinya.
"Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini menjadi penopang perekonomian masyarakat juga, apabila masyarakat ingin berusaha juga bisa dimanfaatkan," katanya, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Kades di Sumbawa Barat Terjaring OTT, Minta Mahar Rp 100 Juta Urus Sertifikat Tanah
Dari hasil bincang-bincang dengan warga juga diketahui besaran biaya pengurusan sertifikat tersebut.
"Tadi masyarakat bilang biaya pengurusan sebesar Rp 200.000. Ini memang sesuai dengan SKB 3 menteri," kata Hadi.